Rabu, 21 Maret 2012

Pelanggaran UU di Unair


Surabaya, Universitas Airlangga

                                  Surabaya-Terlihat empat bocah perempuan sedang menjajakan koran kepada salah
                                       seorang mahasiswa yang sedang lewat di Lorong Kantin Fakultas Ilmu Budaya (FIB)
                                       Universitas Airlangga Surabaya.

Surabaya-Selasa(20/3) Empat bocah perempuan yang rata-rata berusia antara  4 hingga 12 tahun yang bekerja sebagai penjaja Koran di kampus B Universitas Airlangga Surabaya (Unair). Mereka menjajakan Koran yang diambilnya dari salah seorang agen di kawasan kenjeran,yang biasanya,tiap 25 eksemplar Koran,mereka mendapatkan upah sebesar 5 ribu rupiah. Tak sebanding dengan jam kerja mereka yang dimulai dari jam 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, yang mengakibatkan mereka tidak bisa mengenyam pendidikan sekolah.Keempatnya mengaku, mereka bekerja atas inisiatif sendiri ,karena ingin membantu orangtuanya yang hanya berprofesi sebagai tukang becak yang hasilnya tidak menentu. Sehingga,kini merekalah yang menjadi tulang punggung dari keluarganya.
“Bapakku cuma mbecak mbak.kasian,jadi aku bantu jualan Koran.kalau aku gak kerja ya gak makan mbak”,ujar salah seorang dari mereka.
Padahal,berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, bahwa yang belum genap berusia 18 tahun dilarang menjadi tulang punggung keluarga. Anak hanya diperbolehkan berada di sekolah, rumah, dan tempat bermain. Setiap orang yang mempekerjakan anak dibawah umur, diancam pidana 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta. Namun ,tampaknya undang-undang ini, tidak dihiraukan oleh orang tua keempat anak tersebut.(VET)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar