Surabaya, Universitas Airlangga
Surabaya-Selasa(20/3) Empat bocah perempuan yang rata-rata berusia antara 4 hingga 12 tahun yang bekerja sebagai penjaja Koran di kampus B Universitas Airlangga Surabaya (Unair). Mereka menjajakan Koran yang diambilnya dari salah seorang agen di kawasan kenjeran,yang biasanya,tiap 25 eksemplar Koran,mereka mendapatkan upah sebesar 5 ribu rupiah. Tak sebanding dengan jam kerja mereka yang dimulai dari jam 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, yang mengakibatkan mereka tidak bisa mengenyam pendidikan sekolah.Keempatnya mengaku, mereka bekerja atas inisiatif sendiri ,karena ingin membantu orangtuanya yang hanya berprofesi sebagai tukang becak yang hasilnya tidak menentu. Sehingga,kini merekalah yang menjadi tulang punggung dari keluarganya.
Surabaya-Terlihat empat bocah
perempuan sedang menjajakan koran kepada salah
seorang mahasiswa yang sedang lewat
di Lorong Kantin Fakultas Ilmu Budaya (FIB)
Universitas Airlangga Surabaya.
|
Surabaya-Selasa(20/3) Empat bocah perempuan yang rata-rata berusia antara 4 hingga 12 tahun yang bekerja sebagai penjaja Koran di kampus B Universitas Airlangga Surabaya (Unair). Mereka menjajakan Koran yang diambilnya dari salah seorang agen di kawasan kenjeran,yang biasanya,tiap 25 eksemplar Koran,mereka mendapatkan upah sebesar 5 ribu rupiah. Tak sebanding dengan jam kerja mereka yang dimulai dari jam 06.00 WIB hingga 16.00 WIB, yang mengakibatkan mereka tidak bisa mengenyam pendidikan sekolah.Keempatnya mengaku, mereka bekerja atas inisiatif sendiri ,karena ingin membantu orangtuanya yang hanya berprofesi sebagai tukang becak yang hasilnya tidak menentu. Sehingga,kini merekalah yang menjadi tulang punggung dari keluarganya.
“Bapakku cuma mbecak mbak.kasian,jadi aku
bantu jualan Koran.kalau aku gak kerja ya gak makan mbak”,ujar salah
seorang dari mereka.
Padahal,berdasarkan
Undang-undang Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, bahwa yang belum
genap berusia 18 tahun dilarang menjadi tulang punggung keluarga. Anak hanya
diperbolehkan berada di sekolah, rumah, dan tempat bermain. Setiap orang yang
mempekerjakan anak dibawah umur, diancam pidana 15 tahun dan denda paling
banyak Rp300 juta. Namun ,tampaknya undang-undang ini, tidak dihiraukan oleh
orang tua keempat anak tersebut.(VET)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar